Seharusnya Ariel bisa bebas pada Senin (23/8/2010) esok karena polisi sampai saat ini belum bisa melengkapi berkas kasusnya. Namun karena ia terancam hukuman 12 tahun penjara, Ariel tidak bisa dibebaskan.
"Bisa bebas kalau ancaman hukumannya di bawah sembilan tahun. Kalau Ariel kan di atas sembilan tahun," jelas Kabid Penum Mabes Polri Kombespol Marwoto saat dihubungi detikhot melalui telepon Kamis (19/8/2010).
Ariel mendekam di penjara Mabes Polri sejak 22 Juni 2010. Setelah ditahan selama 20 hari, masa penahannya diperpanjang sampai 40 hari. Senin (23/8/2010) mendatang, 40 hari sudah kekasih Luna Maya itu ada di sel.
Menurut Marwoto, Polri masih punya waktu beberapa hari untuk menyelesaikan berkas kasus Ariel sebelum masa penahanan mantan vokalis Peterpan itu habis. Setelah dilengkapi, berkas tersebut akan dikembalikan ke pihak Kejaksaan Agung.
"Tidak ada kesulitan, kan masih ada empat hari lagi," jelas Marwoto lagi.
Ariel ditahan setelah video pornonya dengan Luna Maya dan Cut Tari beredar di dunia maya. Ia dijerat polisi dengan pasal 218 KUHP, pasal 27 UU ITE dan pasal 4 & 29 UU Pornografi.
0 comments:
Post a Comment