Rudi Pratono mungkin tak pernah berpikir bahwa nikmat sesaat yang dia dapat harus berujung sengsara berkepanjanga, Ya, perbuatan bejatnya menyetubuhi siswi SMP, siswa SMK ini ditutntut enam tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (30/8/2010).
Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi menilai, tindakan Rudi memenuhi unsur-unsur dalam melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang berinisial NWD. Bejatnya lagi, terdakwa menyetubuhi korban secara beramai-ramai dengan tiga orang rekannya.Berkas perkara ketiga rekan Rudi ini akan diserahkan terpisah.
Dalam sidang tuntutan ini, JPU memaparkan kronologis kejadian. Awalnya korban diajak jalan-jalan oleh Zaini Mukti, salah seorang rekan terdakwa pada tanggal 12 Januari 2010 dan selanjutnya bertemu dengan Rudi, Samuel, dan Deby di sebuah gereja di Denpasar.
Korban kemudian diajak ke sebuah mini market di wilayah Panjer, Denpasar, untuk membeli tujuh botol bor. Korban dan keempat terdakwa lalu menenggak bir hingga mabuk. Dalam kondisi mabuk, keempat terdakwa “menggilir” korban di sebuah rumah kosong di jalan Tukad Badung, Renon.
Atas fakta-fakta ini JPU menyatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 289 KUHP dan menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara
0 comments:
Post a Comment