Muhammad Nasir, terdakwa kasus korupsi Rp 44 miliar pada kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil dan kendaraan bermotor di BTN Cabang Syariah Makassar, divonis bebas oleh pengadilan setempat.
Ketua majelis hakim PN Makassar, Tardi, Kamis (2/9/2010), memvonis bebas Nasir setelah menyatakan ketidaksetujuannya dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa 13 tahun penjara karena terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang disangkakan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya memvonis bebas karena JPU tidak mampu membuktikan tindak pidana korupsi terdakwa. Mengenai tuntutan primer dan subsider terdakwa, itu juga tidak terbukti," katanya.
Nasir selama menjabat sebagai Mantan Kepala Operasional BTN Syariah Cabang Makassar tidak pernah melakukan penandatanganan berkas untuk nasabah fiktif.
"Yang melakukan tanda tanda tangan itu adalah Direktur PT ARA Jusmin Dawi selaku pemohon," katanya. Sebelumnya, Nasir dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh JPU Wahjudi dalam persidangan yang digelar di PN setempat pada pekan lalu.
Selain terdakwa dituntut 13 tahun penjara, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Nasir melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah merugikan negara dengan memperkaya orang lain dalam kasus tersebut, yakni Jusmin Dawi, Direktur Utama PT Aditya Resky Abadi (ARA), selaku pemohon kredit fiktif kendaraan mobil dan motor.
Ketika dimintai komentar atas putusan majelis hakim itu, Jaksa Wahjudi mengatakan, "Saya tidak bisa berkomentar. Namun, saya tetap akan mengajukan kasasi atas putusan yang sama sekali tidak masuk akal. Masa orang korupsi sampai dibebaskan begitu saja."
0 comments:
Post a Comment